RNews - Anggota DPR terutama dari kalangan Koalisi Merah Putih (KMP) bisa mempertanyakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpres penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.
“Perpres itu amunisi tambahan anggota DPR untuk menyerang Jokowi,” kata pengamat politik Sahirul Alem seperti dikutip intelijen, Kamis (12/3).
Menurut Alem, banyak pakar hukum yang menilai Perpres penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan membuat rancu dan menambah aturan ketatanegaraan.
“Beberapa pakar hukum tata sudah ada yang berpendapat, Perpres itu bermasalah terutama terkait hubungan dengan wakil presiden maupun anggota kabinet lainnya,” jelas Alem.
Alem meminta Jokowi untuk menambah staf ahli di bidang tata negara. “Jokowi itu one man show, tetapi kadang-kadang menabrak aturan tata negara. Ini yang harus diingatkan,” papar Alem.
Peraturan Presiden (Perpres) No.26 tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan di bawah Luhut Panjaitan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan.
Dengan Perpres itu, kewenangan Luhut pun bertambah, tidak hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional. (Anneza-02)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !