Headlines News :
Home » , , , » Perppu Pilkada Mustahal Dapat Dilaksanakan

Perppu Pilkada Mustahal Dapat Dilaksanakan

Written By Unknown on Minggu, 05 Oktober 2014 | 02.20


RNews  - Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) secara teoritis dan konsep sangat bagus, namun realitasnya tidak mungkin dapat dilaksanakan pada saat ini, di mana intergritas aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di Indonesia masih sangat lemah. "Perppu itu mimpi indah di siang bolong," ujar Raden Nuh, praktisi hukum dan pengamat politik kepada wartawan, Sabtu (4/10/2014) di Jakarta.
Menurut Raden, banyak kelemahan terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, terutama dalam hal pelaksanaan perppu itu sendiri. Demikian juga mengenai pihak mana atau siapa yang bertanggung jawab jika ketentuan pada Perppu tersebut tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.
"Perppu pilkada yang diterbitkan presiden mengandung kelemahan dalam hal kepastian pelaksanan pilkada dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan tercantum dalam perppu," tukasnya.
Di samping itu, anggota dewan pembina JAP (Jaringan Advokat Publik) itu menambahkan, Perppu itu sebaiknya ditolak karena mustahil dapat direalisasikan dan tidak ada dasar konstitusional untuk penerbitannya. 
"Saya tidak melihat adanya situasi dan kondisi yang memenuhi persyaratan 'hal ikwal keadaan yang memaksa' sebagaimana tercantum dalam konstitusi sebagai dasar penerbitan perppu oleh presiden," tegas Raden. 

Presiden Terbitkan Perppu
Seperti diketahui Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat 10 perbaikan dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berikut ini 10 perbaikan mendasar mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang semua poinnya dimasukkan ke dalam Perpu nomor 1:

1. Harus ada uji publik terhadap seorang calon kepala daerah. Dengan uji publik dapat dicegah calon yang memiliki integritas buruk karena publik tidak dapat cukup. Selain itu agar menghindari calon kepala daerah yang berasal dari keluarga yang dekat dengan incumbent.
"Uji publik tidak menggugurkan calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
2.  Harus dilakukan penghematan anggaran pilkada secara signifikan karena biaya yang dibutuhkan saat ini dirasa masih terlalu besar.
3. Mengatur dan membatasi kampanye terbuka guna mencegah benturan antar massa yang destruktif serta penghematan anggaran pemilihan kepala daerah.
4. Harus ada akuntabilitas dana kampanye tujuannya mencegah korupsi.
5. Melarang politik uang termasuk serangan fajar dan membayar partai politik yang mengusung seorang calon kepala daerah.
6.Melarang fitnah dan kampanye hitam yang bisa menyesatkan publik serta merugikan calon kepala daerah yang difitnah. Pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
7. Melarang pelibatan aparat birokrasi yang bisa merusak netralitas.
8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi yang bersangkutan.
9. Menyelesaikan sengketa pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut serta perlu pengawasan yang efektif.
10. Mencegah kekerasan dan menuntut calon atas kepatuhan pendukungnya karena banyak kerusakan yang destruktif yang diakibatkan oleh pemilihan kepala daerah.
Sekedar informasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD. 
(Fahmi 99)

Share this article :

1 komentar:

  1. WAH KLAUSUL2NYA JAN WAGU TUR GAK MUNGKIN BISA DITEGAKAN, MANUPER DAGELAN SBY INI APA SEKEDAR UTK NGLUCU2 DI DEPAN MEGA, JOKOWI PDIP DANPENDUKUNGNYA,...

    BalasHapus

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News