Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masing-masing Ida Bagus Wismantanu dan Firdaus Dewilmar yang dituding telah menerima suap Rp 5 milar dari tersangka korupsi, membantah tudingan pihak mereka telah menerima uang suap tersebut.
"Mana mungkin kami menerima suap Rp 5 miliar dari tersangka atau calon tersangka. Itu bohong," ujar Firdaus Dewilmar Asintel Kejati DKI Jakarta, Rabu (1/10/14). Mereka siap menjelaskan perihal tuduhan suap itu kapan saja.
Sebelumnya mencuat kabar tak sedap dari tersangka korupsi Proyek Gardu Induk PLN Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara Totot Fregatanto cs, yang menyebutkan bahwa mereka telah membayar suap sebesar Rp 5 miliar kepada Asintel dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu guna menghentikan kasus korupsi di PLN yang merugikan negara Rp 1,6 triliun itu.
"Pemberian uang Rp 5 miliar kepada Asintel dan Aspidus Kejati DKI Jakarta itu diberikan tak lama setelah Yusuf Mirand (GM PLN Pikitring JBNT) dan Ferdinand Rambing Dien (PT Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri) dijadikan tersangka oleh penyidik pada 26 Juni 2014 lalu," ujar salah seorang tersangka, Senin (29/9/2014) lalu.
Suap itu dimaksudkan agar pihak Kejati menghentikan pengusutan kasus korupsi PLN itu. Namun imbuhnya, setelah uang suap Rp 5 miliar itu diberikan, Kejati DKI Jakarta tetap meneruskan proses penyidikan dan bahkan menetapkan tujuh tersangka baru pada 18 September 2014. "Padahal saat diberikan uang itu, kami dijanjikan kasus ini akan dibereskan," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 7 Tersangka Baru Korupsi PLN Pikitring JBNT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 7 tersangka baru pada korupsi pengadaan pembangunan Gardu Induk PLN Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara (JBNT) pada tanggal 18 September 2014.
Ketujuh tersangka tersebut 4 di antaranya berasal dari PLN dan 3 lainnya merupakan pihak swasta rekanan dalam proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk PLN ini.
Keempat tersangka pejabat PLN, masing-masing Totot Fregatanto selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II.
Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, yang berdasarkan tanda tangan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar untuk Gardu Induk Jatiluhur.
Syaifoel Arief selaku Manajer JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten, yang berdasarkn tanda tangan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar untuk Gardu Induk Jatirangon II.
"Tersangka terakhir dari unsur PLN, yakni INS (I Nyoman Sardjana-Red.) selaku Manajer Kontruksi dan Operasional Ikitring Jawa Bali, Nusa Tenggara," kata Adi M Toegarisman Kajati DKI Jakarta.
Sedangkan 3 tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Egon selaku Dirut PT Arya Sada Perkasa yang menjadi tersangka untuk pembangunan Gardu Induk New Sanur yang sampai sekarang belum tersedia lahannya.
Lalu, Tanggul Priamandaru selaku kuasa Direksi PT Arya Sada Perkasa yang juga menjadi tersangka untuk Gardu Induk New Sanur, Bali.
Terakhir, Wiratmoko Setiadji selaku Kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk pembangunan Gardu Induk Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, yang hingga saat ini belum tersedia lahan untuk membangun gardu tersebut.
"Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adi.
Sebelumnya penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Yusuf Mirand, General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 913/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.
Tersangka kedua adalah Ferdinand Rambing Dien Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri selaku penyedia barang atau Jasa melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 912/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 19 Juni 2014.
Dengan demikian, dalam kasus korupsi PLN sebesar Rp 1,6 triliun ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka.
(Fahmi 99)
(Fahmi 99)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !