Headlines News :
Home » , » NCW : Korupsi Walikota Cilegon Dilapor Ke KPK dan Propam

NCW : Korupsi Walikota Cilegon Dilapor Ke KPK dan Propam

Written By Unknown on Senin, 15 September 2014 | 22.38

RNews - Karena lamban dan terindikasi melindungi sejumlah dugaan korupsi Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan ayah kandungnya Aat Syafaat, yang juga mantan Walikota Cilegon, National Corruption Watch (NCW) segera melaporkan kolusi Polda Banten dan Walikota Cilegon kepada Divisi Propam Mabes Polri.

NCW menduga telah terjadi kolusi antara oknum Polda Banten dengan Walikota Cilegon hingga penuntasan berbagai korupsi walikota dan mantan walikota Cilegon itu terkatung-katung.

"Sudah jelas terlihat oknum Polda Banten telah mendapat sesuatu sebagai imbalan untuk memetieskan korupsi Walikota Banten Tubagus Ariyadi dan mantan Walikota Banten Aat Syafaat, yang juga ayah kandung Tubagus Ariyadi," ungkap Kiki Harahap Direktur Advokasi NCW, Senin (15/9/2014).

Selain melaporkan dugaan kolusi Polda Banten dan Walikota Cilegon ke Propam Mabes Polri, NCW juga akan mengirim surat kepada Kapolri agar atensi pada pengusutan dugaan korupsi di kota Cilegon ini.

Sebelumnya, sudah cukup banyak desakan dari berbagai kalangan untuk menuntaskan dua kasus korupsi yang terjadi di Kota Cilegon, yakni dugaan korupsi proyek pemagaran dan penataan lingkungan DPRD Cilegon, dengan nilai peroyek sebesar Rp. 7,6 miliar dan pembebasan lahan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Cilegon, Rp 7,3 miliar.

Padahal atas dua kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan pada 2008 lalu namun tetap tidak terselesaikan. Polda Banten tanpa alasan jelas tidak pernah melimpahkan kasus korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Narasumber di Polda Banten menyebutkan kasus tersebut dipetieskan karena "sudah delapan enam alias berdamai". Delapan enam atau berdamai yang dimaksud tentu secara melanggar hukum dan didasarkan atas suap dari para calon tersangka.

Indikasi ada suap kepada oknum Polda Banten yang menyidik korupsi mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat dan putra kandungnya Tubagus Iman Ariaydi Walikota Cilegon sekarang, terlihat jelas dalam audiensi antara LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Kota Cilegon dan pihak Polda Banten, Senin lalu (9/9/2014).

Dalam acara itu, para aktivis Kota Cilegon menanyakan tindak lanjut peroses pemeriksaan dua kasus yang telah diselidiki oleh Tipikor, Reskrim, Polda Banten.

Menurut Koordinator BPP, Isbatullah Alibasja mengatakan, kasus yang ditangani sangat berlarut-larut. Dia meminta Polda Banten segera menuntaskan kasus tersebut dan kembali melakukan audit yang dilakukan oleh tim audit independen.

“Polda pernah melakukan audit, tapi yang melakukan audit Dinas Pekerjaaan Umum (DPU) Kota Cilegon yang merupakan anak buah Walikota TB Iman Ariyadi, jelas mereka tidak akan bisa membuktikan adanya kerugian, kata Isbatullah Alibasja.

Terhadap indikasi suap kepada oknum penyidik Polda Banten, BPP segera melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri dan KPK.

Sementara itu, atas laporan pengaduan dua korupsi melibatkan anak dan isteri Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan Sumarliyah yang sudah dilaporkan elemen masyarakat yang lain, BPP menegaskan akan melalukan pengawalan hingga para pelaku korupsi yakni keluarga besar Walikota Cilegon diseret ke pengadilan dan dihukum penjara.


Bukti Korupsi Cukup Tapi Polda dan Kejati Banten 'Masuk Angin'

Untuk proyek pagar gedung DPRD Kota Cilegon dipastikan tidak akan menghabiskan dana hingga miliaran rupiah. Sebab proyek yang dilaksanakan pada tahun 2006 itu, harga bahan material dan tenaga kerja masih murah.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” katanya, seraya berjanji akan meneruskan dugaan kolusi penyidik Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri dan mendesak KPK untuk mengambilalih kasus korupsi dari dua Walikota Cilegon yang juga ayah dan anaknya itu.

Sedangkan untuk pengadaan lahan gedung BLK Kota Cilegon, diduga terjadi mark up, karena pembelian lahan oleh Pemkot Cilegon dari kerabat isteri Walikota Cilegon itu melebihi harga pasaran. Sebab, lahan seluas 8.285 meter persegi, yang awalnya dibeli dari warga Cilegon, sebesar Rp. 1 miliar.

Pada tahun yang sama, kerabat isteri walikota menjual lahan itu ke Pemda Kota Cilegon dengan harga Rp. 7,3 miliar. “Memang lahan itu sudah ada bangunan, tapi saya perkirakan bangunan itu tidak akan sampai Rp. 6 miliar,” paparnya. Sementara itu, Kasat Unit III, Bidang Tipikor, Polda Banten, Ajun Komisaris Besar, Krisnandi mengatakan, kedua kasus itu dari hasil audit DPU tidak ditemukan adanya penyimpangan. Untuk itu, kasus tersebut sangat sulit untuk ditingkatkan kepenyidikannya. “Kasusnya belum bisa ditingkatkan oleh kami,” katanya saat melakukan audiens.

Sementara itu Nasional Corruption Watch (NCW) dan Jaringan Advokasi Publik (JAP) telah melaporkan dugaan korupsi Tubagus Iman Ariyadi Walikota Cilegon pada pengadaan proyek pemagaran dan penataan lingkungan di DPRD Cilegon kepada KPK, Senin (8/9/2014) lalu.

"Polda dan Kejati Banten sudah masuk angin. Kami berharap KPK segera prioritaskan penuntasan korupsi Walikota Cilegon ini," ujar Kiki, usai melaporkan korupsi tersebut kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Ditdumas) KPK.


Demikian juga dugaan korupsi mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat pada pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon sudah pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012 lalu, dengan tersangka mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat.

KPK juga pernah memeriksa Tubagus Ariyadi Wali kota Cilegon sekarang, pengganti Syafaat, yang juga merupakan anak kandung mantan Walikota Aat Syafaat, sebagai saksi dalam kasus korupsi itu.

Namun, hingga saat ini KPK tidak pernah menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

Pada tahun 2012 Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi bahkan sudah diisyaratkan bakal menjadi tersangka oleh KPK karena sudah cukup bukti, yakni hasil korupsi  pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon, ternyata sebagian besar digunakan untuk menutupi biaya pemenangan Tb Iman Ariyadi pada pilkada Kota Cilegon tahun 2010.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Aat Syafaat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pada tahun 2012 lalu. Iman dianggap tahu soal kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya itu.

 Terkait fakta persidangan Mantan Wali Kota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at yang merupakan ayah kandung dari Wali Kota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi di Pengadilan Tipikor Serang,tahun 2010 lalu menurut Mumu, terdapat sebuah suatu hal yang mengejutkan bagi masyarakat Cilegon.

“Sungguh mencengangkan ketika kita mendengar tuntutan jaksa dari KPK yang menyatakan, bahwa dana pelabuhan Kubangsari digunakan Aat Syafaat Ayah kandung Walikota Cilegon saat ini , untuk kepentingan pemenangan Iman Ariyadi pada Pilkada Cilegon 2010. Kemudian yang kedua, bahwa Iman Ariyadi menang pilkada Cilegon, juga merupakan kecurangan,” tutur Mumu.

Mengapa KPK tidak mengusut tuntas Tubagus Iman Aryadi pada kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari yang melibatkan Aat Syafaat.

(Fahmi 99)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News