Headlines News :
Home » , » Ketua Dewan Pengarah Hanura BW Soeharto Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Dewan Pengarah Hanura BW Soeharto Jadi Tersangka Korupsi

Written By Unknown on Selasa, 16 September 2014 | 11.20

RNews  -  Setelah hampir empat bulan dicegah ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Dewan Pengarah Partai Hanura Bambang W Soeharto sebagai tersangka kasus suap tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Diduga bersama-sama atau turut serta dengan terpidana LAR (Lusita Anie Razak), BWS memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena jabatannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Suami mantan artis terkenal Lenny Marlina itu diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Lusita yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, dalam konteks itu bisa saja dia yang memberi perintah atau berkoordinasi bersama.

BWS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.

KPK  sudah menggeledah rumah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu yang berada di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2013 dan menyita satu koper berisi dokumen terkait Bambang.

Pemilik PT Pantai Aan Lombok itu mengakui pernah bertemu dengan tersangka M Subri SK mantan Kepala Kejaksaan Negeri. M. Subri SK dinonaktifkan setelah berkas penyidikan BWS ditembuskan kepada Kejaksaan.

Bambang mengaku dia melaporkan Sugiharta alias Along ke kepolisian Praya karena diduga membuat sertifikat kepemilikan lahan palsu di atas lahan milik PT Pantai Aan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Subri dan Lusita Anita Razak yang merupakan anak buah Bambang. Lusita tersangka pemberi suap bersama barang bukti uang sekitar Rp190 juta dalam bentuk dollar Amerika. Dan ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta, di kamar hotel di Lombok, NTB pada Desember 2013.

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.

Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.

Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.

Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim pengadilan negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar mendesak selaku hakim menghubungi dan mempengaruhi anggota hakim lain yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
(Fahmi 99)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News