RNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 yang diajukan pasangan
capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis siang ini.
Staf
Hatta Rajasa, Fahmi mengatakan Prabowo dan Hatta kemungkinan tidak
menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut. "Menurut rencana, capres
dan cawapres (Prabowo-Hatta) absen di MK," ujar Fahmi.
Namun
Fahmi mengaku belum menerima informasi apakah besok Prabowo-Hatta akan
berkumpul dengan petinggi partai koalisi atau menanti putusan MK di
kediaman masing-masing. "Belum ada update (terkait hal itu)," ujar
Fahmi.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta
mengatakan pada dasarnya tim kuasa hukum tidak berwenang
merekomendasikan kepada Prabowo dan Hatta untuk hadir atau tidak hadir
dalam sidang pembacaan putusan MK besok.
Namun secara pribadi,
Mahendradatta menilai sebaiknya Prabowo-Hatta tidak perlu hadir di
sidang putusan itu, karena jika putusan MK memenangkan gugatan
Prabowo-Hatta, maka pasangan itu tetap harus bekerja keras melakukan
proses selanjutnya.
"MK itu awal dari perjuangan untuk 67 juta
suara rakyat pemilih Prabowo-Hatta, dan bukan akhir dari perjuangan.
Oleh karena itu sebaiknya Pak Prabowo tidak usah hadir di sidang
putusan. Toh kalau menang sekalipun, harus kerja keras lagi memproses
selanjutnya, dan tinggal nanti KPU mau taat atau tidak," ujar dia.
Kebebasan
Pemohon menghadiri sidang putusan MK pun diamini Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, MK memang tidak mewajibkan
Prabowo-Hatta untuk menghadiri sidang putusan. "Prinsipnya boleh hadir
dan boleh juga tidak hadir," kata Patrialis.
Mahkamah Konstitusi
telah menyelesaikan masa sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan
pasangan Prabowo-Hatta. Tercatat sudah 8 kali MK menggelar sidang sejak 6
Agustus hingga 18 Agustus 2014.
Seluruh agenda sidang mulai
pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, mendengar keterangan ahli,
pengesahan bukti, hingga kesimpulan sudah dilalui. MK hanya tinggal
memutuskan perkara ini. Begitu juga yang dilakukan DKPP.
Berbagai
opsi bisa menjadi keputusan MK. Bisa mengabulkan gugatan membatalkan
keputusan KPU atas adanya kecurangan, perintah dilakukan pemungutan
suara ulang, atau malah menolak gugatan Prabowo-Hatta.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !