Oleh: Ronin Samurai
RealitasNews - Pura-pura bergaya hidup sederhana atau sederhana yang direkayasa, itu namanya kemunafikan. Munafik adalah sifat terkeji dan terbejat. Seburuk – buruknya pemimpin adalah pemimpin munafik.
Berikut ini bukti-bukti ketidakjujuran Jokowi :
Kesaksian dari mantan Sekda Solo Supradi Kertamenawi sebenarnya bukan informasi baru sebab sudah sejak dua tahun lalu kebobrokan Solo di masa kepemimpinan Jokowi sudah tercium, akan tetapi baru sekaranglah ada kesaksian dari “orang dalam” sendiri.
Bila mengurus kota Solo saja gagal maka tentu kegagalan yang sama juga terulang kembali ketika Jokowi memimpin Jakarta, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai akuntan negara menemukan 86 kebocoran pada APBD Jakarta Tahun 2013 mencapai Rp. 2trilyun; dan kebocoran ini belum termasuk kerugian akibat memasukan Bus TransJakarta berkarat oleh seorang mantan timsesnya,
Michael Bimo Putranto, yang menggerus keuangan negara hingga Rp. 3,7trilyun. Selain itu BPK juga menemukan banyak realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban (nota, kuitansi yang dilengkapi identitas perusahaan, dan lain sebagainya).
Beberapa temuan tersebut antara lain:
1. Pembuatan sistem informasi berupa e-surat, e-dokumen, e-harga, e-budgeting, sistem belanja hibah dan bansos, e-aset, e-fasom-fasum, e-pegawai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Hasil atau output dari kegiatan tersebut tidak sesuai kesepakatan hingga merugikan keuangan daerah hingga Rp. 1,42miliar.
2. Kartu Jakarta Sehat/KJP bermasalah dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 13,34miliar karena penerimanya banyak yang ganda, yaitu sebesar 9.006 nama.
3. Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp. 1,54trilyun tidak dicatat dan tidak ada dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban, dan hasil pengujian pada 11 sekolah negeri terindikasi kerugian senilai Rp. 8,29miliar, artinya kerugian keuangan daerah yang sebenarnya masih jauh lebih besar.
4. Penyaluran dana Hibah BOP swasta sebesar Rp. 6,05miliar tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak efektif (boros), misalnya sekolah menerima BOP padahal tidak pernah mengajukan proposal tapi dana tersebut tidak dimanfaatkan, dan selain itu ada manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2,19miliar.
5. Realisasi program penataan kampung tidak efektif (boros); selain itu sebanyak 90 rumah didirikan di atas lahan dengan peruntungan drainase tata air dan jalan (melanggar rencana tata ruang). Selain itu dari targer Rp. 214miliar hanya terealisasi sebesar Rp. 75miliar.
6. Pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 (kasus Michael Bimo Putranto) tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan alias melanggar hukum yang berlaku.
7. Pencairan uang cadangan di Dinas PU pada akhir 2013 senilai Rp. 110,04miliar tidak wajar sebab sebesar Rp. 104,62miliar ditransfer ke rekening pribadi kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di sudin, dan kepala bidang. Pencairan dana ini tidak punya pertanggung jawaban dan pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan total kerugian Rp. 6,73miliar. (bersambung)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !