RNews - Setelah menolak hadir pada sidang hari Senin (16/3/15), Raden Nuh memastikan hadir pada persidangan hari Senin (23/3/15) depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian ditegaskan Dr. Eggi Sudjana SH, MSi salah satu penasihat hukum Raden Nuh, di Jakarta Sabtu (21/3/2015).
Menurut Eggi, ketidakhadiran kliennya pada hari Senin lalu dikarenakan panggilan undangan sidang disampaikan secara tidak sah atau tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
"Rabu kemarin (18/3/15) jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat undangan datang ke pengadilan kepada Raden Nuh selaku terdakwa," ujar Eggi.
Raden Nuh ditangkap dan dijadikan tersangka pada tanggal 1 Nopember 2014, di tengah-tengah aktivitasnya mengungkap dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia Tbk, sebesar Rp28 triliun. Raden ditangkap Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebelumnya dan hanya berdasarkan keterangan mantan stafnya, Koeshardjono yang sudah diberhentikan sejak 1 September 2014 lalu. Diduga, perasaan sakit hati akibat pemecatan itu yang menjadi motif Koeshardjono memfitnah Raden Nuh dengan memberikan keterangan palsu kepada penyidik, sehingga Raden kemudian ditetapkan jadi tersangka. Banyak pihak menenggarai, penangkapan dan penahanan Raden Nuh hanya untuk membungkam aktivitasnya membongkar korupsi di Telkom. (J-01)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !