Headlines News :
Home » , , » Dipanggil Tak Sah, Raden Nuh Tolak Sidang

Dipanggil Tak Sah, Raden Nuh Tolak Sidang

Written By Unknown on Selasa, 17 Maret 2015 | 19.29

RNews - Rencana persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap Abdul Satar, yang seyogyanya diselenggarakan hari  Senin (16/3/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa tidak dihadiri Raden Nuh selaku salah seorang terdakwa.

"Klien kami Raden Nuh keberatan menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena beliau dipanggil secara tidak sah atau tidak berdasarkan undang-undang (KUHAP)" ujar Dr. Eggi Sudjana SH, MSi, menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan ketidakhadiran Raden Nuh.

Mantan Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu menegaskan, sebagai advokat dan aktivis anti korupsi Raden Nuh pasti menghormati hukum dan undang-undang.

"Raden Nuh adalah advokat. Beliau sudah disumpah untuk menaati dan menegakkan hukum", tegas Eggi di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Berdasarkan catatan, kuasa hukum Raden Nuh sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap berbagai pelanggaran prosedur dan undang-undang yang dilakukan penyidik dan penuntut umum terkait kasus hukum yang dijeratkan kepada Raden Nuh.

Raden Nuh yang ditangkap secara tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang oleh oknum Ditkrimsus Polda Metro Jaya pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu Raden Nuh menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya sebesar Rp110 miliar.

Pada 19 Februari 2015 lalu,  kuasa hukum Raden Nuh juga menggugat penuntut umum ke PN Jakarta Selatan karena Raden Nuh ditahan secara tidak sah sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai sekarang, di mana penahanan Raden Nuh itu dilakukan penuntut umum tanpa adanya penetapan Ketua PN Jakarta Selatan, sementara masa penahanan 20 hari sebelumnya sudah berakhir. ( J-01)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News