
RNews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, terkait kasus korupsi penerimaan suap (gratifikasi) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.
"Ada Wamenkum HAM Denny Indrayana (di Pidsus, Red.)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Senin (29/9) saat ditanya siapa saja pejabat Kemenhukham yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Selain memeriksa Denny penyidik juga memeriksa dua tersangka kasus ini, yakni Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU dan Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU. "Dan dua tersangka kasus gratifikasi Kemenkum HAM," katanya.
Asisten Wamenkum HAM, Tri Atmojo Sejati (Jatit) menegaskan, Denny dan stafnya Zamrony siap memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk upaya Kemenkum HAM membantu jaksa menuntaskan kasus ini.
"Bahkan, sebelumnya pada awal September, staf wamen juga telah memberikan kesaksian di gedung bundar Kejagung. Kesaksian tersebut tentu saja karena peran dan kapasitasnya sebagai tim pemeriksa internal Kemenkum HAM. Demikian pula Wamen Denny juga telah memberikan kesaksian," kata Jatit.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Kemudian, Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Dari hasil penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para pegawai Kemenkumham telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi (gratifikasi).
"Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I,"terang Tony.
Perihal maraknya suap menyuap di Ditjen AHU terutama terkait mutasi dan penempatan notaris di kota-kota besar sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan notaris. Tarif suap berkisar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.
Dugaan suap di Ditjen Lapas juga merupakan 'penyakit kronis menahun' yang sudah terjadi sejak belasan tahun lalu, terutama terkait jual beli pemberian izin bebas bersyarat, remisi, izin keluar sementara, city tour hingga 'jual beli' fasilitas di sel tahanan Lapas.
Salah satu terduga pelaku jual beli pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang mencuat akhir-akhir ini adalah Anggodo Widodo, narapidana pidana suap yang disebut-sebut dekat dengan Wamen Denny Indrayana.
(Fahmi 99)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !