RNews - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mendukung upaya membongkar praktik mafia migas dalam proses tender proyek pengadaan pipa corrosive resistant alloy (CRA) konten lokal fasilitas gas di Donggi dan Matindok, Sulawesi Tengah. Dukungan itu dinyatakan Direktur Pembinaan Program Migas, Naryanto Wagimin, saat bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Kepulauan Riau (Kepri) di kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis kemarin (2/10).
Pada pertemuan itu turut hadir perwakilan PT Cladtek BI-Metal Manufacturing (Cladtek) yang diwakili kuasa hukumnya Joao Meco.
Naryanto mengaku, pihaknya sudah mendapatkan laporan untuk melakukan tender ulang atas pengajuan PT Cladtek pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas gas di Matindok dan Donggi. Namun, tender ulang itu tak bisa dilaksanakan karena pihaknya mendapat tekanan. "Kami di sini mendapatkan tekanan. Bapak tahulah," kata Naryanto tanpa menyebut pihak mana yang menekan.
Ia menambahkan, pihak Dirjen Migas tak pernah melalukan pembatalan atas tender ulang tersebut. Untuk mendapatkan kebenaran itu, pihaknya pun menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang Pertamina EP atas dua proyek di atas. "Untuk mendapatkan kebenaran itu, kami menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang. Tapi, kami mendapatkan jawaban normatif," ujarnya.
Pengacara Cladtek Joao Meco mengatakan, Dirjen Migas sudah mengeluarkan surat perintah untuk re-tender bernomor 12942/19.06/DMB/2013 tanggal 27 November 2013. Re-tender itu pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas produksi gas di Donggi (Pipa CRA 4” dan 6”) dan Matindok (Pipa CRA 6”, 8”, 12”).
Tetapi, re-tender tersebut dibatalkan Direktur Pembinaan Program Migas melalui surat keputusan No. III-02-59/DMBO/2014 oleh desakan PT Pertamina EP serta PT Rekayasa Industri (Rekin) tanpa memberitahukan kepada PT Cladtek.
Dia menduga praktik mafia itu terjadi pada proses tender tertutup, yang diadakan PT Rekin dan konsorsium PT Wika-Technip selaku pemenang EPC (engineering, procurement dan construction) atas Kontraktor KKS PT Pertamina EP pada proyek pengadaan CRA tersebut. Dalam tender itu ditunjuk FTV Proclad L.L.C Proclad sebagai pemenang tender proyek. Padahal, dalam proses lelang itu, Cladtek mengajukan penawaran harga US$ 14,889 juta. Namun, harga ini dikalahkan dengan harga penawaran Procland yang lebih mahal senilai US$ 15,800 juta.
Selain masalah harga, ia menuding Proclad banyak menabrak peraturan dan perundangan sektor migas, terutama yang tertuang dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Apalagi, Proclad yang bekedudukan di Dubai tidak memiliki sertfikasi API 5LC, yang menjadi salah satu syarat untuk ikut serta dalam tender.
Pada pertemuan pada 25 September 2014 yang dilakukan Cladtek dan SKK Migas, PT Wika, dan PT Rekin dinsyalir sangat kuat adanya indikasi mafia migas dalam penetapan Proclad sebagai pemenang tender karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Meco menyatakan, penasihat Ketua SKK Migas Cornelia mengatakan penetapan Proclad sebagai pemenang tender telah menabrak banyak aturan dan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang mengharuskan semua kontraktor dan kontraknya memaksimalkan produksi dalam negeri.
Sementara itu, PT Wika pada dasarnya siap membatalkan penetapan Proclad sebagai pemeneng tender apabila ada petunjuk dari Dirjen Migas atau Pertamina EP selaku user. "PT Reskin sendiri menyatakan hanya mengikuti arahan dari Pertamina EP," ungkap Meco.
Akibat dari pembatalan tender itu, ratusan buruh dari PT Cladtek yang tergabung dalam SP LEM SPSI melakuka aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM dan di kantor Dirjen ESDM Jakarta.
Para pekerja ini menuntut Menteri ESDM dan Dirjen Migas mengusut tuntas para pelaku mafia proyek migas Matindok dan Donggi. Mereka pun menuding Kementerian ESDM melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang dibuat sendiri, dengan memberikan proyek migas kepada pihak asing.
Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Edwin Haryono, mengatakan akibat praktik-praktik mafia migas telah berdampak terhadap ancaman terjadinya pengangguran ratusan buruh PT Cladtek. "Saat ini saja sudah 300 buruh perusahaan pabrik yang berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau, kehilangan pekerjaannya. Bahkan menyusul ratusan buruh kembali terancam di rumahkan," ujar Edwin di depan kantor yang kini dipimpin Menteri Chaerul Tandjung itu saat melakukan orasi.
Edwin melihat pabrik pipa CRA pipeline lokal yang sudah terdaftar di Migas dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) berkategori bintang tiga terancam akan tutup. Sebab, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tidak mengutamakan konten lokal dalam negeri sesuai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi-II/PTK/I/2011.
Saat unjuk rasa, massa buruh sempat melakukan aksi lempar telur busuk ke arah poster bergambar Menteri ESDM Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Presider PT Pertamina Adriansyah, dan Pengurus Harian Kepala SKK Migas Johanes Wiojonarko.
(Fahmi 99)




saya ikut prihatin,,,
BalasHapus