RNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasantotan, Rabu (1/10/2014).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan suap pembangunan Wisma Atlet. "Laurencius akan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fahmi 99)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !