Headlines News :
Home » , , , » Begini Modus Aat Syafaat Bangun Dinasti di Cilegon

Begini Modus Aat Syafaat Bangun Dinasti di Cilegon

Written By Unknown on Sabtu, 04 Oktober 2014 | 21.35

RNews  -  Penguasa di Propinsi Banten seakan berlomba membangun dinasti atau kerajaan. Setelah Ratu Atut Choisiyah dan anggota keluarganya satu per satu dijebloskan ke bui, kini giliran keluarga mantan walikota Ciliegon A'at Syafaat tidak kapok dan ingin membangun kerajaan atau dinasti di kota baja yang kaya raya itu.

Ambisi Aat Syafaat membangun dinasti keluarga telah dilakukannya selama 15 tahun terakhir. Mantan walikota Cilegon (2000-2010) terpidana korupsi 3 tahun 6 bulan (38 bulan) yang dikabarkan sudah dibebaskan dari penjara, meski ia baru menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. Aneh.

Padahal sebelumnya JPU KPK mengajukan banding atas vonis ringan terpidana korupsi Aat Syafaat, namun tidak diketahui putusannya sehingga menimbulkan sejuta pertanyaan dari publik terutama rakyat Cilegon kenapa penguasa Cilegon yang juga mantan Ketua Golkar Cilegon itu sudah dibebaskan dari penjara.

Kota Cilegon ditetapkan menjadi kotamadya pada 27 April 1999 melalui UU No. 15/1999 dan dipimpin Tb Rifai Halir selaku walikota Cilegon pertama. Aat Syafaat berhasil terpilih menjadi walikota Cilegon pada pilkada Cilegon tahun 2010 dan kemudian terpilih kembali pada pilkada tahun 2010 yang dituding berbagai kalangan sarat dengan manipulasi dan kecurangan perhitungan rekapitulasi suara.

Pada tahun 2005, walikota Aaf Syafaat nyaris diseret ke penjara karena terlibat korupsi pengadaan lahan dermaga Pelabuhan Kubangsari sebesar Rp 6 miliar. Namun, aneh bin ajaib, Kejati Banten hanya sampai menyeret Sekda Cilegon Rusli Ridwan sebagai tersangka korupsi. Sedangkan Walikota Aat Syafaat selamat dari kurungan penjara.


Aat Syafaat Terpidana Korupsi 3 Tahun 6 Bulan

Meski begitu, ketika terungkap korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon pada tahun 2010 yang merugikan negara Rp 15,9 miliar, Aat Syafaat tak mampu lagi berkelit dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Pada Maret 2013 mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Serang, Banten. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.  Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari JPU KPK.

Namun anehnya tanpa diketahui publik hasil kasasi JPU KPK terhadap vonis ringan hakim Tipikor Serang, Banten, tiba-tiba dikabarkan Aat Syafaat sudah dinyatakan bebas dari LP Serang Banten. Praktis Aat Syafaat hanya sekitar 16 bulan menjadi penghuni LP Serang. Sumber di KPK dan Mahkamah Agung tida satupun bersedia memberikan penjelasan untuk menjawab keanehan ini.


Dinasti Aat Syafaat di Cilegon

Dari hasil investigasi berikut ini sebagian dari keluarga besar Aat Syafaat yang menjadi pejabat tinggi dan pengusaha di kota Cilegon, tentu di luar putra mahkota Tubagus Iman Ariyadi yang kini menjabat Walikota Cilegon periode 2010-2015.

1. Ati Marliati (putri) - dikasih jabatan sebagai Kepala Bapeda Cilegon; sebelumnya hingga 2010 ia dikasih jabatan Kadis Pendidikan Cilegon; selain itu pemilik butik dan rumah mewah di Cilegon.

2. Ratu Suminar (ipar) - Anggota DPRD Cilegon 2014 dari FPG; mantan Kepala Dinkes Cilegon.

3. AKBP Tb. Ade Hidayat (putra) - Kapolres Karawang; sebelumnya menjabat Kapolres Pandeglang, Banten.

4. Ratu Amelia Hayani (putri) Ketua Yayasan Al Ishlah Cilegon.

5. Yusuf (Suami Ratu Amelia Hayani) - Direktur CV Karya Putra Mandiri / pemegang monopoli proyek2 Pemkot Cilegon.

6. Robiyatul Adawiyah (putri) - Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS Kota Cilegon (Divisi Administrasi Umum dan Keuangan).

7. Ibrohim Madawi (Suami Robiyatul Adawiyah) - Ketua Gabungan pelaksana Konstruksi nasional Indonesia (Gapensi) Cilegon / penadah proyek-proyek Pemkot Cilegon selain CV Karya Putra Mandiri.

8. Sumarliyah (istri) - makelar tanah; mafia tanah; calo proyek.
Selain didukung dan diamankan  keluarga inti, proyek-proyek KKN keluarga Walikota Cilegon juga melibatkan antek-anteknya di pemerintahan, antara lain Taufiqurrahman (Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon dan Arief Rivai Madawi (mantan Ketua DPRD 2009-2014 Cilegon).


Modus Korupsi Dinasti Aat Syafaat

Salah satu modus korupsi keluarga Aat Syafaat adalah dengan pembebasan lahan yang akan terkena proyek pada proyek pembangunan. Misalnya pada lahan sepanjang  Jalur Lingkar Selatan (JLS) Cilegon-Anyer  di mana pada jalur itu akan laksanakan proyek pembangunan jalan beton sepanjang 15,7 kilometer pada tahun 2009 senilai Rp 120 Miliar. Proyek pembangunan jalan JLS yang masuk dalam Rencana Jangka Pendek Menengah (RJPM) Kota Cilegon 2006-2010) sekejap menjadi lahan korupsi oleh Walikota Aaat Syafaat dan keluarganya.

Walikota Cilegon Aat Syafaat dan keluarganya segera membeli seluruh lahan tanah di sepanjang jalur JLS selama kurun waktu sekitar satu tahun dengan harga murah dan kerap disertai ancaman jika ada warga tidak bersedia menjual tanahnya.

Setelah seluruh tanah bakal terkena proyek pembangunan jalan JLS dikuasainya, lalu Walikota Aat Syafaat dan keluarganya menjual lahan tanah itu kembali kepada Pemkot Cilegon dengan harga lipat ganda pada tahun 2009 lalu. Diperkirakan dalam waktu kurang dari setahun Aat Syafaat mengeruk keuntungan sedikitnya Rp 30 miliar dari transaksi haram itu.

Modus seperti di atas juga dilakukan pada proyek pengadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Cilegon. Dugaan korupsi pada pengadaan BLK Cilegon dengan kerugian negara Rp 5 miliar, sudah dilaporkan kepada Polda Cilegon dan KPK.

Masih seputar modus korupsi pada proyek pembangunan JLS 2009 - 2010 lalu, berdasarkan informas diterima, saat pengerjaan berlangsung semua baham material untuk keperluan proyel JLS diwajibkan dipasok oleh perusahaan milik keluarga Walikota Cilegon.

Modus yang sama juga berlaku pada proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Merak, proyek Pasar Kranggot, proyek Pasar Baru Cilegon, dan lain - lain, yang semuanya dikerjakan dengan hasil sangat buruk dan saran korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sekedar untuk menyebut contoh lain, yakni pada Proyek Pasar Kranggot Cilegon. Lahan tanah bakal digunakan untuk terminal Pasar Kranggot, diwajibkan Pemkot Cilegon harus dibeli dari Ati Marliati, kakak kandung Walikota Cilegon sekarang Tubagus Iman Ariyadi. Tentu saja, pembelian tanah untuk terminal pasar itu ditetapkan harga tak wajar atau jauh lebih mahal dibanding nilai sesungguhnya.


Dana Hibah Bansos Tak Ketinggalan Dikorupsi

Modus lain pernah mencuat, yaitu korupsi melalui penyaluran dana hibah Pemkot Cilegon sebesar Rp 18 miliar untuk yayasan-yayasan milik Aat Syafaat dan keluarga besarnya. Dan saking ingin mengumpulkan kekayaan sebesar-besarnya dan secepat-cepatnya, uang sisa proyek pembangunan Pasar Baru Cilegon sekitar Rp 500 juta, juga 'digarap' keluarga dinasti Syafaat dengan memaksa panitia pembangunan pasar menyumbang sisa anggaran proyek tersebut kepada Yayasan Al Ishlah, milik keluarga Syafaat.

Merujuk hasil investigasi NCW (National Corruption Watch), masih terdapat belasan proyek di lingkungan Pemkot Cilegon diduga dikorupsi keluarga Dinasti Aat Syafaat sejak menjadi penguasa Cilegon tahun 2000 hingga sekarang (2014), dan dinasti Cilegon pun akan diwariskan kepada sang putra Tubagus Iman Ariyadi walikota Cilegon periode 2010-2015, yang sudah berencana akan tetap mempertahankan jabatannya pada pilkada Cilegon tahun 2015 mendatang. 
(Fahmi 99)
Share this article :

1 komentar:

  1. Tolong kepada pihak kpk Tuntaskan kasus korupsi dikota cilegon dah miskinkan dinasti aat safaat

    BalasHapus

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News