Dalam perkembangan ilmu hukum pidana yang sudah jauh maju, ada asas keren... anak hukum sering menyebut nya 'ultimum remedium' ini merupakan obat OBAT TERAKHIR atau SENJATA TERAKHIR yang dipergunakan.
Artinya tindakan pemidanaan, disertai dengan penahanan adalah sebuah jalan terakhir, (Ultimum Remedium) apabila segala upaya yang ditempuh tidak memberikan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, maka apa boleh buat... Penjara dan pemidanaan menunggu sebagai solusi terakhir. (Baca ; Hukuman itu pembinaan bukan pembinasaan .. penjeraan bukan pembalasan)
"Royal" nya para penyidik melakukan tindakan penahanan apalagi terhadap kasus-kasus yang relatif kecil, ringan dan biasa, disebabkan penyidik terbelenggu dengan 'diksi' dan kategori alasan penahanan dalam KUHAP yang sangat kualitatif dan subjektif. Dalam KUHAP ditentukan bahwa penahanan bisa dilakukan dengan alasan "tersangka atau terdakwa akan melarikan diri" dan "menghilangkan barang bukti". Penafsirannya ini sangat subyektif .. Aparat hukum hendaknya mulai beralih pada bentuk lain. Alternatifnya bisa tahanan rumah dan tahanan kota, tapi sebaik nya dilokalisir untuk kasus-kasus tertentu (ringan).
Dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa penahanan rumah dapat dilakukan di tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara itu dalam ayat (3) pasal yang sama, tahanan kota dilaksanakan di tempat kedudukan tersangka atau terdakwa itu. Dengan catatan, ada kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melapor diri pada waktu yang ditentukan. ( Baca ; Apa susah nya Florence Sihombing lapor)
Nah dalam kasus Florence Sihombing yang heboh bin cetar di beberapa media-media, sebaik nya kita lebih melihat substansi persoalan, tanya Florence nya.. apa dia sadar sesadar sadar nya buat corat-coretan di path nya, sehingga memunculkan kemarahan dan reaksi keras dari masyarakat Jogja.
Kalau ya.. Harus mau ngaku salah. Oleh karena nya, buat eda, eh mbak Florence Sihombing, sebaik nya membuat : PERMINTAAN MAAF SECARA TERBUKA KEPADA MASYARAKAT INDONESIA, KHUSUSNYA JOGJA karena ini adalah "JALAN YANG TERBAIK". Tapi kalau Penyidik ngotot meneruskan, maka saran saya untuk pak Polisi yang baik hati, tolong inisiatori penyelesaian yang terbaik sekaligus di baca literatur-literatur... khusus nya mengenai asas ULTIMUM REMEDIUM... Pidana adalah "JALAN YANG TERAKHIR"
Tulisan diatas diambil dari postingan pendapat hukum Irwandi Loebis di Halaman Facebook miliknya, tanpa dilakukan penyuntingan. (Fahmi 99)




sip
BalasHapus