Headlines News :
Home » , » Anas Divonis 8 Tahun, Denny JA Pemberi Gratifikasi?

Anas Divonis 8 Tahun, Denny JA Pemberi Gratifikasi?

Written By Unknown on Kamis, 25 September 2014 | 10.26

 RNews  -  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman penjara delapan tahun plus plus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Majelis hakim antara lain menyatakan Anas bersalah karena sewaktu menjadi penyelenggara negara menerima gratifikasi dari pemilik sekaligus pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

"Dari fakta-fakta hukum di atas, terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI," ungkap hakim anggota Djoko Subagio.

Menurut majelis hakim, Anas menerima hadiah dari LSI dalam bentuk survei. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak nama Anas yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dengan terbuktinya peneriman itu, hakim menilai sudah sepatutnya Anas dihukum dengan perbuatannya. Sebab, adalah hal yang setimpal dengan perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi.

"Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahan," ujar Subagio.

Dalam surat dakwaan,  Anas disebut telah menerima pemberian berupa fasilitas survei dari PT LSI senilai Rp 478,63 juta untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Bantuan survei tersebut tidak perlu dibayarkan Anas karena, jika Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapatkan proyek survei untuk pemilihan kepala daerah dari calon Partai Demokrat.

Dalam nota keberatannya (eksepsi), Anas membantah pernah memesan survei dari PT LSI dan berjanji memberikan pekerjaan survei pilkada. Anas malah menyebut, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berlebihan.

Kalau Anas dinyatakan bersalah karena gratifikasi tersebut, itu artinya juga Denny JA sebagai pemberi gratifikasinya terancam dipenjarakan, karena posisinya menjadi penyuap, seperti halnya Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom dalam kasus cek pelawat beberapa tahun lampau. (PWD)

(Fahmi 99)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News