Headlines News :
Home » » Akan Dibentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara

Akan Dibentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara

Written By Unknown on Kamis, 25 September 2014 | 20.10

RNews  -  Dengan berdasar Pasal 43 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan produk perundangan lain, Komisi I DPR RI akan membentuk tim pengawas intelijen negara. Sesuai namanya, tim itu nanti akan mengawasi para intelijen negara dalam menjalankan tugasnya.

"Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Tim Pengawas Intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah DPR RI tanggal 11 Oktober 2012, yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR RI," ungkap politisi PKS yang menjadi Ketua Komisi 1 DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9), seperti diberitakan Antara.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Tritamtomo, Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim Intelijen Negara dibuat berdasarakan Undang-Undang Nomor 17/2011, yang bahwa pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan intelijen negara dengan melibatkan komisi yang membidangi masalah itu. Selain itu, dalam Pasal 71 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dikatakan pengawasan merupakan hak dari DPR.

"Pembentukan tim pengawas intelijen negara oleh DPR RI juga amanat dari Undang-Undang Komisi Informasi Pusat. Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI membuat konsep tentang tim pengawas. Ini berlaku 2014-2019," ungkap mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu, seperti diberitakan Antara juga.

Anggota tim pengawas intelijen negara itu nanti terdiri dari masing-masing fraksi yang diwakilkan oleh satu orang anggota fraksinya. "Nanti masing-masing fraksi menugaskan orang yang dianggap kredibel untuk melakukan kegiatan di waktu reses yang sifatnya krusial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen. Misalnya, intelijen kan bukan eksekutor, tahu-tahu kita dapat informasi soal sengketa tanah dan aparat intelijen diduga bermain, tim pengawas intelijen negara DPR RI melakukan pengecekan, benar atau tidak," ujarnya.

Tritamtomo menambahkan, pembentukan tim pengawas intelijen negara DPR RI adalah untuk menciptakan checks and balances, supaya tidak terjadi penyimpangan di lapangan. "Rancangan peraturan ini dibuat dan Badan intelijen Negara merespons baik, memberikan masukan. Jadi, dari BIN sangat terbuka," katanya.

Tim akan itu nanti akan datang melihat, mendengar, dan berinteraksi dengan dinamika di lapangan, mengelar rapat terbatas, bila ada yang merasa dirugikan, kemudian tim pengawas ini akan memberikan masukan ke BIN. Tindakan selanjutnya dilakukan internal BIN.  “Jadi, tim akan memberikan masukan guna diambil tindakan internal, koreksi sifatnya. Jadi, tidak semena-mena seperti zaman dulu, main tangkap, diambil dulu, proses kemudian. Sekarang tidak bisa," ungkap Tritamtomo. (Fahmi 99)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News