Headlines News :
Home » » Polisi Investigasi Jasa Prostitusi Online

Polisi Investigasi Jasa Prostitusi Online

Written By Unknown on Rabu, 20 Agustus 2014 | 10.26

RNews - Layanan jasa prostitusi via online semakin marak di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Pelaku bisnis haram ini sudah semakin canggih dalam menjalankan bisnis esek esek tersebut.  Ini terbukti, belum lama ini, Polrestabes Surabaya mengungkap bisnis prostitusi yang dilakukan melalui internet. Kali ini, giliran Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus prostitusi via online tersebut.

Kasubdit Renakta AKBP Heru Purnomo mengataan, pihaknya berhasil mengungkap jasa layanan prostitusi via online yang dilakukan antar pulau. Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang diduga adalah seorang mucikari (germo). Pelaku yang diamankan berinisial SG (25), warga Tegalsari, Surabaya. Tersangka ini memiliki peran, yang mencarikan konsumen terhadap para para pekerja seks (PSK) tersebut.

"Modus dari pelaku,dengan menawarkan gadis-gadis itu melalui online dan via Blackberry Massenger (BBM). Setelah terjadi kesepakatan harga,maka di tentukan lokasi hotel untuk transaksi," tuturnya, Selasa (19/8/2014).

Heru menambahkan, saat ditangkap, pelaku bersama dengan dua orang gadis asal Malang, sedang melakukan transaksi di sebuah hotel kawasan Kencana Sari, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan, bahwa satu kali transaksi tarifnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun harga tersebut tidak menjadi patokan, karena menurut keterangan PSKnya, terkadang si konsumen memberikan uang lebih.

Dari tarif tersebut, si germo mendapatkan bagian 30 persen dari harga yang sudah disepakati. Wanita yang digunakan dalam layanan esek-esek ini, berasal dari beberapa kota, seperti Malang, Bandung, Jakarta dan kota lainnya.

"Untuk harganya variatif, karena memang prostitusi khusus melayani lelaki kelas menengah, dengan tarif antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk sekali booking,"ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua lembar bukti pembayaran penyewaan kamar hotel, lima buah ponsel dan uang tunai Rp 1,5 juta, dan 1 kondom bekas terpakai. Dari tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sementara itu, pada kasus lain dengan motif sama, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya tengah menginvestigasi kasus seorang mucikari yang diringkus di salah satu hotel Jalan. Kedungsari Surabaya, yakni Galuh Pratama alias Papi Piesank (24) yang menyediakan PSK, yang dilakukan melalui sistem online.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News