RNews - Penanganan kasus kasus pengadaan pesawat ATR 42/5000
senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta dengan tersangkanya Winny Erwindia
kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago meminta
Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus tersebut, dengan menyeret Winny
ke pengadilan.
Politisi asal Partai Amanat
Nasional (PAN) ini menilai, lambannya penanganan kasus ketua umum KONI DKI itu
akan menganggu rasa keadilan masyarakat. "Lambannya penanganan kasus ini
mengganggu rasa keadilan masyarakat dan menandakan hukum itu tajam kebawah,
tapi tumpul keatas," kata Taslim kepada asatunews.com melalui sambungan
telepon, Kamis (28/8).
Ia menduga, lambannya proses
penanganan kasus Winny disebabkan adanya kekuasaan lain yang ikut mempengaruhinya.
Untuk itu Taslim meminta kepada kejaksaan agung untuk mempercepat proses kasus
tersebut. "Saya menduga adanya kemungkinan selama ini Winny dijadikan
"ATM" atas kasusnya. Jika ini terjadi, saya sangat menyayangkan hal
tersebut," ujarnya.
Dalam masa akhir jabatannya
di komisi III, Taslim mengatakan akan meminta keterangan dari Jaksa Agung
Basrief Arief terhadap kasus-kasus yang selama ini belum terselesaikan.
"Dalam sisa masa persidangan terakhir dengan jaksa agung, tentunya kita
akan mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara
lainnya," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah,
Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husen mengatakan akan meminta keterangan dari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopratomo terkait penanganan
kasus mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tersebut. Pasalnya, sejak
kejaksaan agung menetapkan Winny sebagai tersangka pada tahun 2011, sampai saat
ini perempuan itu belum juga ditahan dan penanganan kasusnya terkesan lambat.
Kasus yang sudah terjadi
sejak 2008 silam itu telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka. Bahkan,
kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah
Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah
Bank DKI, dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama,
serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.
"Saya menghimbau agar
Kejaksaan Agung menyelesaikan semua tunggakan perkara. Karena ini menyangkut
kinerja kejaksaan. Apa yang terjadi, apa ada kesulitan yg fundamental,
segingga sulit diselesaikan," terang Husen.
Sebelumnya, Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Bonyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung
berlaku tebang pilih terhadap penanganan kasus Winny Erwindia. Ia menuding kejaksaan
terlalu mengistimewakan tersangka kasus pengadaan pesawat ATR 42/5000 sebesar
Rp 80 miliar tersebut.
Sikap
"menganakemaskan" Winny terlihat dari penanganan perkaranya di
Kejaksaan Agung. Pada Senin 18 Agustus kemarin, Kejaksaan Agung telah memanggil
Winny untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, mantan bos Bank DKI tersebut
tak hadir memenuhi panggilan. "Saya menduga ada kekuatan lain, seperti
kekuatan uang atau kekuasaan yang membuat Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih
terhadap Winny," kata Bonyamin.
Pada Rabu pekan lalu
(20/8), Winny kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Padahal,
sehari sebelumnya pihak Kejaksaan Agung sudah menginformasikan Winny akan
diperiksa. Bahkan, sempat beredar pesan bakal ada konferensi pers terkait
status Winny yang mengarah pada penahanan.
Tentu hal ini memunculkan
kecurigaan jika Kejaksaan Agung tak berani tegas soal status Winny. Seperti
diketahui sudah tiga tahun Winny jadi tersangka namun berkasnya mengendap di
Kejaksaan Agung.



tanya aja langsung pada yang bersangkutan
BalasHapus