Headlines News :
Home » , » Beranikah Kejagung Seret Ketua KONI DKI ke Pengadilan?

Beranikah Kejagung Seret Ketua KONI DKI ke Pengadilan?

Written By Unknown on Kamis, 28 Agustus 2014 | 13.40

RNews - Penanganan kasus kasus pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta dengan tersangkanya Winny Erwindia kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago meminta Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus tersebut, dengan menyeret Winny ke pengadilan.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, lambannya penanganan kasus ketua umum KONI DKI itu akan menganggu rasa keadilan masyarakat. "Lambannya penanganan kasus ini mengganggu rasa keadilan masyarakat dan menandakan hukum itu tajam kebawah, tapi tumpul keatas," kata Taslim kepada asatunews.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/8).

Ia menduga, lambannya proses penanganan kasus Winny disebabkan adanya kekuasaan lain yang ikut mempengaruhinya. Untuk itu Taslim meminta kepada kejaksaan agung untuk mempercepat proses kasus tersebut. "Saya menduga adanya kemungkinan selama ini Winny dijadikan "ATM" atas kasusnya. Jika ini terjadi, saya sangat menyayangkan hal tersebut," ujarnya.

Dalam masa akhir jabatannya di komisi III, Taslim mengatakan akan meminta keterangan dari Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus-kasus yang selama ini belum terselesaikan. "Dalam sisa masa persidangan terakhir dengan jaksa agung, tentunya kita akan mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara lainnya," tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husen mengatakan akan meminta keterangan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopratomo terkait penanganan kasus mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tersebut. Pasalnya, sejak kejaksaan agung menetapkan Winny sebagai tersangka pada tahun 2011, sampai saat ini perempuan itu belum juga ditahan dan penanganan kasusnya terkesan lambat.

Kasus yang sudah terjadi sejak 2008 silam itu telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka. Bahkan, kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

"Saya menghimbau agar Kejaksaan Agung menyelesaikan semua tunggakan perkara. Karena ini menyangkut kinerja kejaksaan.  Apa yang terjadi, apa ada kesulitan yg fundamental, segingga sulit diselesaikan," terang Husen.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Bonyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung berlaku tebang pilih terhadap penanganan kasus Winny Erwindia. Ia menuding kejaksaan terlalu mengistimewakan tersangka kasus pengadaan pesawat ATR 42/5000 sebesar Rp 80 miliar tersebut.

Sikap "menganakemaskan" Winny terlihat dari penanganan perkaranya di Kejaksaan Agung. Pada Senin 18 Agustus kemarin, Kejaksaan Agung telah memanggil Winny untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, mantan bos Bank DKI tersebut tak hadir memenuhi panggilan. "Saya menduga ada kekuatan lain, seperti kekuatan uang atau kekuasaan yang membuat Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih terhadap Winny," kata Bonyamin.
Pada Rabu pekan lalu  (20/8), Winny kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Padahal, sehari sebelumnya pihak Kejaksaan Agung sudah menginformasikan Winny akan diperiksa. Bahkan, sempat beredar pesan bakal ada konferensi pers terkait status Winny yang mengarah pada penahanan.

Tentu hal ini memunculkan kecurigaan jika Kejaksaan Agung tak berani tegas soal status Winny. Seperti diketahui sudah tiga tahun Winny jadi tersangka namun berkasnya mengendap di Kejaksaan Agung.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Winny menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara. 
Share this article :

1 komentar:

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News