RNews - Babak baru KPK versus Raja Bonaran Situmeang dimulai. Jika dulu Bonaran Situmeang di atas angin, kali ini sebaliknya, Bonaran jadi pesakitan.
KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Tiga tahun lalu Situmeang adalah penasihat hukum Anggodo Widjojo tersangka korupsi SKRT Kementerian Kehutanan. Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional selama beberapa bulan.
"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Johan mengatakan, penandatanganan surat perintah penyidikan atas nama Bonaran dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2014. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penetapan RBS sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat AM," kata Johan.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil Mochtar terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar.
Uang suap Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat. Pada slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang sedang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD itu digugat pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak MK, sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Sebelumnya, Bonaran Situmeang pernah berperkara di KPK. Sebelum menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran menjadi kuasa hukum terdakwa Anggodo Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !